Rabu, 21 Februari 2018

PAKAIAN TERKENA DARAH NYAMUK

Bagaimana hukumnya memakai pakaian yang terkena darah nyamuk, sementara badan masih basah ?

Jawab
Menurut Imam Mutawalli dimaafkan, sedangkan menurut Imam lainnya tidak dimaafkan.


"Para ulama berbeda pendapat tentang memakai baju yang terkena darah nyamuk, sementara badannya basah. Al-Mutawalli berkata : "Boleh."

dan Syaikh Abu Ali berkata : "Tidak boleh, karena tidak ada kondisi darurat untuk mengotori badannya." dan dengan pendapat ini al-Muhib al-Thabari mantab dengan kajiannya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar