Bagaimana hukumnya memakai pakaian yang terkena darah nyamuk, sementara badan masih basah ?
Jawab
Menurut Imam Mutawalli dimaafkan, sedangkan menurut Imam lainnya tidak dimaafkan.
"Para ulama berbeda pendapat tentang memakai baju yang terkena darah nyamuk, sementara badannya basah. Al-Mutawalli berkata : "Boleh."
dan Syaikh Abu Ali berkata : "Tidak boleh, karena tidak ada kondisi darurat untuk mengotori badannya." dan dengan pendapat ini al-Muhib al-Thabari mantab dengan kajiannya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar